Rabu, 12 Desember 2012

Cuti Bersama

Cuti Bersama atau dalam Bahasa Inggris "Joint Holiday". Pasti sudah tidak asing dengan Frase itu. Dari media WIKIPEDIA versi Bahasa Inggris, saya mengutip : Cuti bersama (or the “joint holiday”) is a public holiday in Indonesia. Cuti bersama was introduced by the Indonesian government as a means of stimulating tourism within the country and increasing the efficiency of public servants. The holiday is counted in public servants' overall leave. Most private companies and businesses follow suit by adjusting employees' annual leave in line with government policy. During major religious holidays such as Eid-al-Fitr (Idul Fitri or Lebaran at the end of the Ramadan fasting month) the joint-holiday can span an entire working week. 

Waduh bahasa Inggris ya, yang Bahasa Inggrisnya pas-pasan, kalo Di Indonesiakan kira-kira begini artinya : 
Cuti Bersama (atau "liburan bersama") adalah hari libur umum di Indonesia. Cuti Bersama diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia sebagai cara merangsang pariwisata di dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pegawai negeri. Liburan dihitung dalam cuti keseluruhan pegawai negeri. Sebagian besar perusahaan swasta dan bisnis mengikutinya dengan menyesuaikan cuti tahunan pegawai sejalan dengan kebijakan pemerintah. Selama libur keagamaan besar seperti Idul-Fitri (Idul Fitri atau Lebaran di akhir bulan puasa Ramadhan) liburan bersama-dapat span minggu kerja keseluruhan. 

Aku coba browsing ke Mbah Google dengan keyword "negara yang menerapkan cuti bersama", namun tidak ada hasil yang sesuai. Aku coba browsing lagi dengan keyword "joint holiday" namun kebanyakan hasilnya menyebutkan Indonesia.

Dari kutipan dan hasil Googling tersebut di atas, mungkin dapat disimpulkan bahwa Cuti Bersama memang asli dari Indonesia.

Nah mari kita bahas tentang plus minus Cuti Bersama. 
Menurut pendapat pribadi aku, sebagai pegawai, Cuti adalah Hak Pegawai yang dapat dimanfaatkan Pegawai yang bersangkutan untuk tidak hadir bekerja dalam rangka alasan tertentu yang bebas dan dapat dibenarkan (Berlibur, Kepentingan Keluarga, Urusan-urusan lain yang mendadak). Nah bagaimana dengan cuti bersama? Selama ini yang aku temui dan rasakan, bahwa cuti bersama adalah jatah cuti pegawai yang pengambilannya dilakukan bersama-sama serempak seluruh pegawai negeri. Berarti, jatah cuti pegawai dalam satu tahun dikurangi oleh cuti bersama.

Nah dari sinilah, menurut pendapatku pribadi :
Cuti Bersama tidak sesuai dengan hak-hak pegawai, karena cenderung dipaksakan, hanya untuk menghindari HARPITNAS (Hari Kejepit Nasional). Hak cuti pegawai harus dikurangi sejumlah cuti bersama yang akan dilakukan selama setahun. Dalam hal ini, terkesan pegawai ditekan untuk mengikuti jadwal cuti yang belum tentu pegawai tersebut menikmati pemakaian jatah cuti yang diambilnya dari hak cutinya tersebut. Padahal di lain waktu pegawai tersebut mungkin membutuhkan jatah cutinya dalam jumlah yang cukup banyak. Namun akibat sudah terambilnya jatah cuti tahunan pegawai tersebut oleh cuti bersama yang notabene jumlah cuti bersama sendiri cukup banyak dalam setahun.

Jatah Cuti Tahunan adalah 12 hari, sedangkan cuti bersama yang diwajibkan adalah 5-6 hari. Bayangkan, dengan jatah cuti yang tidak banyak dikurangi lagi dengan cuti bersama, semakin sedikit saja sisa cuti yang bisa diambil oleh pegawai yang bersangkutan. Anggap saja setelah diambil cuti bersama, sisa cuti tahunan pegawai tinggal 6 hari, suatu ketika pegawai tersebut ada keperluan mendadak (istri melahirkan), diambilnya cuti tahunan selama 5 hari kerja, sehingga cuti tahunan pegawai yang bersangkutan tersisa 1 hari. Apakah dengan sisa cuti tahunan 1 hari dapat mencukupi kebutuhan berliburnya sesuai dengan yang diinginkan. Kebebasan mengatur hak berlibur dari pegawai cenderung ditekan.

YANG MUNGKIN SEHARUSNYA ADALAH :
Cuti Bersama digantikan dengan meliburkan HARPITNAS tersebut, atau kalau memang dirasa kurang efisien oleh bagian SDM, tanggal libur dimundurkan bersebelahan dengan akhir pekan saja agar tidak ada peluang untuk pegawai melakukan bolos lagi. Atau membuat cuti bersama menjadi fleksibel selama pegawai dapat menyebutkan alasan yang tepat untuk tidak mengambil cuti bersama.

Nah pendapat itu menurutku pribadi, para pembaca sekalian. Nah bagaimana menurut kalian? Leave comment yang untuk memberikan pendapat. Terima Kasih.

2 komentar: